Pembangunan Desa Tergantung Kualitas Kepala Desa
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran kepala desa dalam membuat keputusan dan kebijakan pembangunan, masih didasarkan pada program yang telah dirumuskan pada musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggaran yang telah diterima oleh desa melalui dana desa, baik pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik seperti pembinaan kemasyarakatan yang meliputi pembinaan kelompok tani, pemuda dan ibu rumah tangga.
Jadi apabila kualitas ini tidak dilengkapi dengan sifat-sifat tersebut diatas, maka muncullah hakekat pengertiannya, berarti tidak tepat dan jelas pemakaiannya.
Selanjutnya menurut Prof. Drs. A.L. Tampi dalam makalah "Peningkatan kualitas manusia Indonesia" (1983), menjelaskan Kualitas dapat diartikan dengan mutu atau juga dalam bahasa praktis disamakan dengan kata bobot, nilai, dan lain-lain.
Berangkat dari pengertian ini dapat diperjelas lagi dengan hal-hal menyangkut derajat kepandaian, derajat kecerdasan, derajat kemampuan atau kualitas yang dilengkapi dengan vitalitas (keunggulan), kelebihan intelegensi, bertindak humanitas dan dengan bersifat moralis Maka dalam pengertian teknis operasional, adalah mutu dari orang atau orang-orang yang memiliki keahlian, kecerdasan, keterampilan dan berpandangan luas serta berkemauan untuk maju dan berhasil (sukses).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kualitas manusia itu adalah suatu ukuran tentang derajat profesionalisme, derajat kecerdasan, derajat keterampilan, derajat kemauan dan kemampuan, derajat kebaikan dan kejujuran yang dipergunakan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang diimplementasikan sebagai bentuk daya juang, pengabdian dan pengamalan.
Oleh karena itu kewajiban Kepala Desa disini membina dan terus memberikan Edukasi baik itu secara formal maupun non formal, dari bidang strategi kepengurusan kepemerintahan sampai Bidang Politik, akan tetapi yang paling penting adalah sejalan dengan Pendidikan karakter serta Ahlak yang baik. Jika pemerintah enggan mengkaitkan dirinya dalam bidang politik tentu ini sangat salah besar, karena terpilihnya saudara sebagai kepala desa melalui politik.
Kepala Desa bukan hanya dituntut membina kedekatan kepada jajaranya, tetapi kepala desa juga dituntut untuk bisa dan selalu dekat kepada pemimpinya yang diatas jabatan kepala desa sehingga setiap kebutuhan dan permasalahan yang ada didesanya mampu ditangani dirinya selaku kepala desa dan dibantu pemerintahan daerah. Mungkin hanya itu yang bisa saya tulisankan dalam bab mencermati Judul diatas "Pembangunan Desa Tergantung Sampai Dimana Cerdasnya Kepala Desa.
Dibab berikutnya kita akan mengulas lebih dalam lagi terkait dengan adanya ketidak keterbukaan antara kepala desa, jajaran kepada kepemerintahan kota, tulisan berikutnya lebih kepada kritikan serta pengungkapan permasalahan yang ada dipandangan msayarakat.(msp)
Bersambung?
Sekian terima kasih, mohon masukannya, dan jika ada tulisan yang menarik dari pemirsa silahkan berkirim melalui email yang sudah disediakan di kolom Halaman Contact.
Tag: #Berita #Beritajambi #Pemilu_2020 #Pilkada_Bungo #Pilkada_Jambi #Bungomedia #Kuamangmedia #Bungomaster #Ekonomi #Pendidikan #Bisnis #Edukasi
0 Comments